Patroli KPK news com.Aceh Timur, IDI RAYEUK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur menyampaikan tanggapan resmi terkait peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional yang terjadi belakangan ini di wilayah kerjanya. Pihak dinas menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional di wilayah kami. Kejadian ini menegaskan tingginya risiko keselamatan sekaligus dampak lingkungan dari aktivitas yang belum memenuhi standar teknis dan perizinan yang lengkap," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, yang disampaikan melalui Kepala Bidang pengendali pencemaran dan kerusakan Lingkungan Baihaqi.ST, Jumat (10/7/2026).
Potensi Dampak Lingkungan yang Diwaspadai
Pihak dinas menjelaskan bahwa kebakaran dan tumpahan minyak berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem dan kehidupan warga sekitar:
- Udara: Asap hasil pembakaran meningkatkan konsentrasi partikel halus, gas beracun, serta menimbulkan bau menyengat di radius lokasi;
- Tanah: Tumpahan minyak mentah berisiko meresap ke lapisan tanah, menurunkan kesuburan, dan mencemari lahan warga;
- Air: Tumpahan yang terbawa aliran permukaan dapat mencemari saluran irigasi, sungai, maupun air tanah yang dimanfaatkan sehari-hari.
"Besar kecilnya dampak secara pasti baru akan diketahui setelah hasil pengujian sampel di laboratorium keluar," jelasnya.
Tim Teknis Siap Turun Setelah Kondisi Aman
Saat ini tim dinas masih menyelesaikan tahap persiapan. "Kami sedang menunggu arahan resmi Kepala Dinas, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan kondisi lokasi sudah aman. Tim teknis bersama Bidang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup dan PPLH akan segera turun ke lokasi untuk verifikasi lapangan, pemantauan kualitas udara ambien, serta pengambilan sampel tanah dan air sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku."
Perjelas Batas Kewenangan Cegah Disinformasi
Pihak dinas menegaskan batas tugas dan kewenangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat:
"Perlu dipahami, DLH Kabupaten tidak berwenang menerbitkan izin usaha atau eksploitasi pertambangan, menetapkan status ilegalitas kegiatan, maupun melakukan pembongkaran fasilitas pengeboran. Izin lingkungan yang kami keluarkan hanyalah syarat kelayakan lingkungan, dan bukan izin usaha pertambangan."
Sementara itu Kabid PPILH dan PPLH Hermansyah menyebutkan Kewenangan DLH Kabupaten hanya terbatas pada aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan: memeriksa kepatuhan pengelolaan limbah, memerintahkan pemulihan lingkungan yang rusak, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai UU No.32 Tahun 2009 jo UU No.6 Tahun 2023.
Fokus Penanganan dan Sinergi Antar Instansi
"Kami sepenuhnya fokus menangani dampak lingkungan akibat kejadian ini. Sedangkan terkait status ilegalitas kegiatan dan penindakan hukum, kami serahkan sepenuhnya penyelidikan dan penindakannya kepada instansi yang berwenang," tegas Hermansyah
Saat ini pengujian sampel bukti belum dilakukan, masih menunggu penyelesaian prosedur hukum serta pendampingan pihak terkait. "Kami menunggu arahan resmi dari instansi berwenang agar setiap informasi yang disampaikan nanti akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun disinformasi di masyarakat." Katanya
Zainal


Social Header