MAKASSAR — PATROLI KPK NEWS- Kebebasan pers di Kota Makassar kembali mendapat sorotan. Pasalnya, usai pemberitaan terkait dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dimuat media gemanews.id pada 1 Juli 2026 dengan judul “Wakil Ketua PJI Sulsel Desak APH Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD di Makassar, Tantang Wali Kota Copot Oknum Plt Dirum PDAM”
Akbar Polo, wartawan gemanews.id sekaligus Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa dirinya merasa mendapat intimidasi dari sejumlah pihak yang diduga merupakan orang dekat oknum berinisial ATA serta serta diduga lingkaran dekat Wali Kota Makassar.
Menurut Akbar, tekanan itu muncul dalam salah satu grup WhatsApp bernama Makassar Info, setelah tautan pemberitaan dibagikan ke dalam grup tersebut.
“Setelah berita kami tayang dan link berita dibagikan ke grup, muncul reaksi yang menurut kami sudah mengarah pada upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Akbar, Kamis (2/7/2026).
Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sosok berinisial M, yang disebut memiliki kedekatan dengan Wali Kota Makassar serta menjabat di salah satu Dewan Pengawas perusda. Selain itu, ada pula seorang figur berinisial Uya yang disebut sebagai bagian dari tim sukses dan mengaku orang dekat walikota walikota Makassar
Akbar menilai kemarahan sejumlah pihak atas pemberitaan tersebut tidak seharusnya diwujudkan dalam bentuk tekanan terhadap jurnalis.
“Kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik.jika ada pihak yang merasa keberatan, anda melakukan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, bukan dengan intimidasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akbar polo mengaku tidak hanya mengalami tekanan verbal, tetapi juga menjadi sasaran serangan personal melalui penyebaran meme yang dinilai menghina dan menyerang kondisi pribadinya.
Akbar polo menilai tindakan tersebut telah mencederai kehormatan profesi jurnalis sekaligus menyerang nama baik dirinya secara personal.
“Pembuatan dan penyebaran meme yang menghina kami, termasuk menyebut kondisi kesehatan secara merendahkan, merupakan tindakan yang tidak dapat kami terima ujarnya
Ini sudah masuk ranah dugaan pencemaran nama baik,” kata Akbar.
Akbar menegaskan bahwa intervensi terhadap kerja pers merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Atas insiden tersebut, Akbar memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan.
“Kami akan mengambil langkah hukum,kami berharap Polda Sulsel serius menindaklanjuti laporan kami. Pers tidak boleh dibungkam oleh tekanan pihak mana pun,” tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan media gemanews.id semata-mata bertujuan mendorong transparansi dan perbaikan tata kelola dunia pendidikan di Kota Makassar.
“Semua yang kami lakukan untuk kepentingan publik, demi kemajuan pendidikan dan agar dugaan praktik-praktik yang merusak integritas dunia pendidikan bisa diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan,” tutup Akbar.
Sumber: Akpol
Redaksi: Muh Naktsir


Social Header