Breaking News

30 Siswa SDN Nipa-Nipa Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, DP3A Makassar Kawal Proses Hukum



Patrolikpknews.com MAKASSAR – Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di SD Negeri Nipa-Nipa Makassar mengungkap fakta baru.

 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 30 orang.

Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/7/2026), membenarkan bahwa sebelumnya terdapat satu pelapor yang mencabut laporannya. Berdasarkan hasil pendampingan terhadap keluarga korban, pencabutan laporan tersebut diduga dilakukan setelah adanya iming-iming uang sebesar Rp3 juta dari pihak terduga pelaku.

"Benar, ada satu pelapor yang mencabut laporannya. Dari informasi yang kami peroleh, pencabutan itu diduga setelah ada iming-iming uang sebesar Rp3 juta," ujar Ita.
Ia menegaskan informasi tersebut merupakan hasil pendampingan DP3A terhadap keluarga korban dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Menurut Ita, pembebasan terduga pelaku oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar sempat memicu keresahan di kalangan keluarga korban. Bahkan, sejumlah keluarga disebut telah berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus tersebut.

Namun, rencana itu berhasil diredam setelah DP3A menerima informasi dari pihak sekolah dan langsung turun ke lokasi untuk bertemu dengan pihak sekolah serta keluarga korban guna mendengarkan seluruh persoalan sekaligus memberikan pendampingan.

Dalam penanganan tersebut, Ita didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar, Dra. Andi Erliana, M.Hum., bersama Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah, S.H. Tim melakukan asesmen awal, pendataan korban, pendampingan terhadap keluarga, serta memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran DP3A bersama pihak sekolah dan keluarga korban mengungkap adanya sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Dari jumlah tersebut, 17 anak telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, sementara sisanya masih menjalani proses pendataan, asesmen, dan pendampingan untuk menentukan langkah hukum maupun pemulihan yang diperlukan.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, DP3A bersama UPTD PPA turut mendampingi tiga keluarga korban membuat laporan polisi baru di Unit PPA Polrestabes Makassar, menyusul pencabutan laporan sebelumnya yang sempat berujung pada pembebasan terduga pelaku.
Ita juga mengonfirmasi bahwa terduga pelaku kini telah diamankan kembali di Polrestabes Makassar setelah adanya perkembangan penyidikan dan masuknya laporan baru dari keluarga korban.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan kembali di Polrestabes Makassar. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban," tegasnya.

DP3A Kota Makassar menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban beserta keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak.

 Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap anak korban berhak memperoleh perlindungan khusus, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan selama proses hukum berlangsung.

Secara hukum, proses penyidikan tidak semata-mata bergantung pada pencabutan laporan oleh satu pelapor. Apabila terdapat korban lain, laporan baru, maupun alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, penyidik tetap dapat melanjutkan proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan terkait dugaan kasus tersebut maupun langkah yang akan diambil terhadap SD Negeri Nipa-Nipa Makassar.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com