Breaking News

Kuasa Hukum Perkara 1552 Pertanyakan Lambatnya Eksekusi Lelang Aset,

Patrolikpknews.com Makassar – Tim kuasa hukum terpidana Haji Tajang mendatangi Kejaksaan Negeri Makassar untuk mempertanyakan lambannya proses eksekusi lelang aset yang menjadi barang rampasan negara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedatangan Andi Salim Agung S,H.C,LA bersama tim merupakan tindak lanjut dari undangan yang sebelumnya telah dijadwalkan dengan pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Ros, serta perwakilan dari bidang intelijen.

 Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan sejumlah pejabat lainnya tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan.

Kuasa hukum Haji Tajang menyampaikan bahwa poin utama yang dipertanyakan adalah alasan keterlambatan pelaksanaan lelang terhadap aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut kuasa hukum, penjelasan yang diberikan pihak kejaksaan dinilai belum memuaskan. Alasan pergantian pejabat yang disebut menjadi penyebab keterlambatan dianggap tidak dapat dijadikan dasar karena setiap mutasi jabatan seharusnya disertai dengan serah terima pekerjaan dan administrasi.

"Kami tidak mempertanyakan siapa pejabat yang menangani sebelumnya. Yang kami pertanyakan adalah mengapa putusan yang telah inkrah sejak 2012 baru hendak dilaksanakan bertahun-tahun kemudian," ujar kuasa hukum kepada awak media usai pertemuan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti ketentuan dalam putusan yang menyatakan aset dirampas untuk negara. Menurut mereka, terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Mereka menilai terdapat pertentangan antara amar putusan yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sekitar Rp31 miliar dengan ancaman pidana tambahan apabila tidak dibayar, sementara di sisi lain aset juga dirampas oleh negara. Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, akan diuji melalui jalur hukum.

Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan adanya salah satu objek yang dipasang dalam daftar lelang meski menurut mereka objek tersebut tidak termasuk dalam amar putusan perkara. Mereka menilai hal tersebut dapat merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.

Kuasa hukum juga mengkritik lambannya proses penilaian (appraisal) terhadap aset. Berdasarkan penjelasan yang mereka terima, hingga kini nilai appraisal terhadap sebagian aset masih belum diterbitkan sehingga proses lelang belum dapat dilaksanakan.

"Kami mempertanyakan mengapa proses ini bisa berlangsung sangat lama. Pergantian pejabat seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab institusi dalam menjalankan putusan pengadilan," kata kuasa hukum.

Mereka menyebut terdapat sekitar 52 aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, baru delapan aset yang diajukan untuk proses penilaian, sementara sisanya masih belum diproses. Pihak kejaksaan, lanjut mereka, meminta agar kuasa hukum mengajukan surat resmi terkait sejumlah aset yang menurut informasi telah diperjualbelikan atau dikelola pihak lain.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan apabila aset memang harus digunakan untuk menutupi kerugian negara sesuai putusan pengadilan. Namun mereka meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak kliennya.

Atas berbagai persoalan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum guna menguji dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan eksekusi aset yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah keberatan yang disampaikan kuasa hukum Haji Tajang.
Ini
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com