Patrolikpknews.com Makassar – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E resmi digelar di Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar membacakan secara rinci kronologi perkara yang menjerat terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang antara terdakwa dengan saksi korban Nurbaya Amdar sejak tahun 2012 dengan nilai sebesar Rp130 juta.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Bahkan, terdakwa disebut mengarahkan pihak lain untuk menawarkan penyelesaian utang dengan menggunakan dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan.
JPU juga mengungkap bahwa saksi korban kemudian melakukan penebusan atas SHM tersebut di salah satu koperasi di Kota Makassar dengan nilai mencapai Rp400 juta, ditambah biaya administrasi sebesar Rp75 juta. Setelah penebusan tersebut, sertifikat berada dalam penguasaan saksi korban.
Meski demikian, terdakwa diduga tetap membuat laporan kehilangan atas SHM tersebut ke pihak kepolisian, padahal diketahui dokumen tersebut tidak hilang, melainkan berada dalam penguasaan saksi korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke kantor ATR/BPN Kota Makassar dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan kehilangan dan dokumen administrasi lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp605 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan surat yang diduga palsu atau tidak benar.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Jermiar Rersina, SH., MH, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Menurutnya, terdapat kekurangan dalam unsur dakwaan yang diajukan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP terdapat beberapa unsur penting yang harus dipenuhi, di antaranya perbuatan menggunakan surat palsu, adanya unsur menimbulkan hak, serta potensi kerugian yang dialami pihak lain.
“Dalam dakwaan yang kami cermati, terdapat satu unsur yang tidak diuraikan secara jelas, yaitu unsur menimbulkan hak. Padahal unsur ini sangat penting untuk membuktikan terpenuhinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Jermiar Rersina kepada awak media.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa apabila unsur tersebut tidak dijelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap, maka surat dakwaan dapat dianggap tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan syarat materil dalam surat dakwaan dapat berakibat fatal, yakni dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.
“Ini yang menjadi dasar kami mengajukan eksepsi. Kami akan menguraikannya secara rinci dalam nota keberatan,” tambahnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 22 April 2026.
Laporan: Rudi


Social Header