Breaking News

Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.

Patroli KPK news com.Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh yang membawahi semua Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Aceh, mengambil sumpah 12 orang Advokat yang berasal dari PERADI SAI 6 orang dan PPKHI 6 orang berbagai organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). 
Pengambilan Sumpah tersebut berlangsung dalam sidang luar biasa terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera, Kesekretariatan dan tamu di Aula Pengadilan Tinggi Aceh Lantai 2 Banda Aceh. Kamis (16/04/2026). 

Dalam kata pendahuluan pengambilan sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh NURSYAM S.H,,M.Hum.NIP.196308131988031005 menegaskan kepada para advokat yang akan disumpah, sumpah ini di samping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir di sini, juga penting sekali disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa karena Tuhan itu Maha Mengetahui. 
"Memang manusia hanya dapat mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang, tetapi Tuhan Maha Mengetahui apa yang tampak dan yang tersembunyi dalam diri saudara, Tuhan mengetahui kedua-duanya, apa yang diucapkan dan apa yang tersimpan dalam diri saudara,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh melafadzkan 6 (enam) butir sumpah yang diikuti oleh dua belas orang Advokat yang dilantik. Bunyi sumpah Advokat.
Setelah prosesi khidmat pembacaan lafadz sumpah, ketua pengadilan tinggi Aceh menyampaikan pesan-pesan penting kepada para Advokat yang baru dilantik, antara lain, Penegakan hukum itu adalah pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan, oleh karena itu para aparatur penegak hukum (APH) harus meningkatkan integritas dan profesionalitas. 

"Mari terus kita tingkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat.
Advokat adalah profesi mulia yang diatur dengan undang-undangnya tersendiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mari kita jaga bersama kemuliaan profesi ini dan ucapan ketua Hakim Pengadilan Tinggi Aceh dalam moment pasca sumpah berlangsung,
1.KUHAP baru mengatur kebebasan Advokat lebih dalam bicara.

2.Pemberlakuan KUHP& KUHAP baru menjadi peran Advokat kembali pada titik nol dalam ber anotasi hukum Nasional artinya Advokat muda tentu lebih pawer,di depan dan dapat menyeimbangi dengan Advokat/Lawyer Lawyer Senior".
"Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum. Saya pesankan, agar para Advokat harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya baik terkait dengan Hukum Acara maupun Hukum Material."katanya.
"Kita harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam. Mari sama-sama kita mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan,”tambah NURSYAM,S,H,,M,Hum. 

Zainal
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com