Breaking News

Bom Waktu Sengketa Lahan Pinrang, Kuasa Hukum Ingatkan Potensi Konflik Horizontal

Patrolikpknews.com PINRANG – Kasus dugaan penerbitan sertifikat ganda atas sebidang lahan milik Farida Ambo Tang di Kabupaten Pinrang kian memanas dan berpotensi memicu konflik sosial serius. Sengketa ini tidak lagi sekadar persoalan administratif pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyeret dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat pemerintahan hingga penegak hukum.

Kuasa hukum Farida Ambo Tang, A. Salim Agung, S.H., CLA, secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya terhadap eskalasi konflik yang berpotensi berujung pada benturan fisik di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani secara transparan dan profesional oleh pihak berwenang.

“Persoalan ini sudah sangat kompleks. Jika tidak ada langkah tegas dan terbuka, kami khawatir akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Sorotan tajam juga diarahkan kepada oknum penyidik Unit Tahbang Polres Pinrang yang diduga tidak menjalankan tugas secara objektif. Oknum tersebut bahkan disebut-sebut berperan sebagai justice collaborator, namun bukan untuk mengungkap fakta sebenarnya, melainkan diduga ikut terlibat dalam praktik yang mengarah pada pengaburan fakta.

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan keadilan. Dugaan adanya intervensi serta kepentingan tertentu dalam proses penyelidikan semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kemungkinan praktik mafia tanah yang terorganisir.

Tak hanya dari unsur kepolisian, sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan juga diduga memiliki peran dalam polemik ini. Oknum Kepala Lingkungan Labili Bili, pihak Kelurahan Tellumpanua, serta Kecamatan Suppa disebut-sebut memberikan rekomendasi administratif tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Selain itu, Instansi Dispenda Kabupaten Pinrang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap administrasi pajak objek tanah yang bermasalah. Sementara itu, pihak ATR/BPN Kabupaten Pinrang diduga menerbitkan sertifikat tanpa proses verifikasi data yang ketat, sehingga memunculkan sertifikat ganda di atas objek yang sama.

Dinas Tata Ruang Kabupaten Pinrang juga tak luput dari sorotan, karena dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan tata ruang yang berujung pada tumpang tindih kepemilikan lahan.

Rangkaian dugaan tersebut memperlihatkan adanya celah koordinasi antarinstansi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Salim Agung menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan bagi kliennya.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini menyangkut marwah penegakan hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk turun tangan melakukan supervisi guna menjamin independensi dan objektivitas proses penyidikan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, A. Salim Agung mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pinrang untuk mengawal permohonan pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) nomor 129 atas nama Labolong, yang telah diajukan sekitar satu bulan sebelumnya.

Dalam kunjungan tersebut, ia mengaku telah bertemu langsung dengan Kepala Seksi Pengukuran ATR/BPN Pinrang, Hadi Arman, beserta staf terkait lainnya guna meminta kejelasan atas perkembangan kasus.

Kasus ini bermula dari munculnya dua sertifikat hak milik di atas satu objek tanah yang sama. Sertifikat milik Farida Ambo Tang, yakni SHM nomor 179, disebut telah terverifikasi dan dilengkapi barcode resmi. Namun, secara tiba-tiba muncul sertifikat lain, yakni SHM nomor 129 atas nama Labolong, yang diduga berada pada lokasi yang sama.

Selain Farida sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sah, Labolong juga menjadi pihak pembanding dalam sengketa ini. Sementara itu, ATR/BPN Kabupaten Pinrang menjadi institusi yang berwenang dalam penerbitan sertifikat, dan Polres Pinrang turut disorot terkait penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan.

Menurut Salim, keberadaan dua sertifikat dalam satu objek tanah merupakan persoalan serius yang berpotensi memicu konflik horizontal.

“Kalau ini tidak segera diselesaikan, sangat berpotensi terjadi konflik di lapangan. Jangan sampai ada korban baru, baru kemudian aparat bergerak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan di Polres Pinrang terkait dugaan penyerobotan lahan, termasuk pembangunan rumah kayu di atas objek sengketa oleh pihak terlapor.

Menanggapi hal tersebut, pihak ATR/BPN Kabupaten Pinrang menyatakan akan melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat atas nama Labolong selama 30 hari, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun demikian, Salim menilai jangka waktu tersebut belum cukup memberikan kepastian hukum yang memadai. Meski begitu, ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan.

Dalam aspek hukum, sejumlah pasal berpotensi dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 385 KUHP terkait penguasaan tanah secara melawan hukum, serta Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru seperti Pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu juga dapat diterapkan.

Ancaman hukuman yang dihadapi bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga tujuh tahun, tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Tak hanya sanksi pidana, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta aturan disiplin ASN, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum yang terbukti melanggar.

Kasus dugaan sertifikat ganda ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat pemerintahan dan penegak hukum di Kabupaten Pinrang. Publik menanti langkah konkret, transparan, dan berani dari institusi terkait dalam menuntaskan persoalan ini secara adil.

Masyarakat bersama pihak kuasa hukum mendesak agar seluruh proses dibuka secara transparan, serta dilakukan pemulihan hak atas tanah milik Farida Ambo Tang, termasuk pembatalan terhadap sertifikat yang dinilai bermasalah.

Tanpa penanganan yang serius dan menyeluruh, sengketa ini tidak hanya berpotensi merugikan pihak yang berhak, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di tengah masyarakat.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com