Patroli KPK news com Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemberian hak kepada tahanan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03) pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam pengawasan selama 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 3 (tiga) orang tahanan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya dalam hal akses terhadap informasi hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.
Zainal


Social Header