Makassar — PATROLI KPK NEWS- Dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini memicu keprihatinan di kalangan insan pers setelah seorang wartawan disebut mengalami tekanan yang diduga berkaitan dengan karya jurnalistik yang dipublikasikannya.
Ironisnya, dalam persoalan tersebut pihak yang justru terdampak disebut adalah istri dari jurnalis yang menulis pemberitaan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan organisasi pers terkait perlindungan terhadap kebebasan pers serta keselamatan keluarga jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengecam keras dugaan kriminalisasi yang dialami jurnalis tersebut.
Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalistik yang ditulisnya.
Lebih ironis lagi, yang terdampak justru istrinya,” ujar Akbar Polo dalam keterangannya di Makassar.
Menurutnya, pola tekanan terhadap jurnalis melalui cara-cara tidak langsung merupakan praktik yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Cara-cara seperti ini mengingatkan kita pada praktik lama yang menekan kebebasan pers. Di era demokrasi saat ini, tindakan semacam itu tidak seharusnya terjadi lagi,” tegasnya.
Akbar Polo menambahkan, PJI Sulawesi Selatan akan memberikan pendampingan kepada jurnalis yang bersangkutan serta mengawal setiap proses hukum yang berjalan agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun.
Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.
Karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis harus ditolak.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara menekan atau menyeret keluarga jurnalis,” jelasnya.
PJI Sulawesi Selatan juga mengajak seluruh organisasi pers, pegiat kebebasan berpendapat, serta masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Tidak boleh ada jurnalis yang ditekan karena menjalankan tugasnya. Apalagi sampai keluarga dijadikan sasaran.
Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari lembaga terkait serta pemerintah daerah agar penanganannya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Akbar Polo menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mengawal kepentingan publik.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk menekan kerja-kerja jurnalistik.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi.
Jangan sampai kekuasaan digunakan untuk merusak masa depan dan ruang hidup jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum” tutupnya.


Social Header