Breaking News

BANK MANDIRI CABANG SUDIANG DIDUGA LANGGAR UU PERS NO 40 TAHUN 1999 - HAMBAT TUGAS WARTAWAN SAAT KONFIRMASI LANGSUNG

 
Patrolikpknews.com MAKASSAR, 2 MARET 2026 – Penghalangan awak media saat melakukan konfirmasi langsung terkait dugaan intimidasi penagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap Riska Wulandari di Bank Mandiri Cabang Sudiang dinilai telah menyentuh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
 
KETENTUAN UU PERS YANG TERKAIT
 
Berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (3), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Sementara itu, Pasal 18 Ayat (1) secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
 
Dalam kasus ini, awak media yang ingin melakukan konfirmasi terkait laporan Riska Wulandari mengalami penghalangan saat mencoba mengambil gambar dan mendapatkan klarifikasi dari pihak bank. Padahal, konfirmasi merupakan bagian dari kewajiban etik wartawan untuk memastikan akurasi berita, sebagaimana juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
 
PERISTIWA YANG TERJADI
 
Seperti telah dilaporkan sebelumnya, Riska Wulandari (35 tahun), warga Kabupaten Maros, mengajukan laporan terkait dugaan tindakan intimidasi dalam proses penagihan KUR yang diberikan oleh Bank Mandiri Cabang Sudiang. Saat awak media datang ke kantor cabang tersebut sekitar pukul 15:50 WITA untuk mendapatkan tanggapan, seorang petugas keamanan menghalangi pengambilan gambar, baik di area depan maupun dalam kantor, meskipun media telah menjelaskan tujuan kedatangan dan meminta untuk mengambil gambar di area umum luar kantor.
 
Pihak bank menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi privasi nasabah dan keamanan operasional, sesuai dengan peraturan perlindungan data. Namun, beberapa kalangan menyatakan bahwa penghalangan tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak wartawan dalam mengakses informasi.
 
TANGGAPAN PIHAK TERKAIT
 
Humas Bank Mandiri Regional Sulawesi, Ahmad Fauzi, mengakui telah mengetahui insiden tersebut dan menyatakan bahwa pihak bank sedang meninjau kembali prosedur penanganan kunjungan media. "Kami sangat menghargai peran pers dalam menyampaikan informasi secara akurat. Tim penyelidikan internal yang telah dibentuk juga akan mengevaluasi apakah ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, termasuk UU Pers," kata Fauzi.
 
Perwakilan Asosiasi Pers Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan, Joko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung upaya wartawan yang mengalami penghalangan dalam menjalankan tugas. "UU Pers telah jelas mengatur hak dan kewajiban wartawan serta pihak lain terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Santoso.
 
Sementara itu, Perwakilan OJK Regional Sulawesi, Siti Nurhaliza, menyatakan bahwa instansi tersebut tidak hanya akan memantau penyelesaian kasus penagihan KUR, tetapi juga akan melihat apakah ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan lain, termasuk yang berkaitan dengan hak pers.
 
LANGKAH YANG DITEMPUH
 
Selain pengaduan yang telah diajukan Riska Wulandari terkait kasus penagihan KUR, awak media yang mengalami penghalangan juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada PWI Cabang Sulawesi Selatan dan pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi hukum. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan awal terkait laporan tersebut.
 
"Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman kejadian dan keterangan saksi. Kami akan melakukan tindakan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan," ujar Kapolsek Sudiang, AKP Rizky Pratama.
 
Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran UU Pers oleh Bank Mandiri Cabang Sudiang.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com