Patrolikpknews.com Deliserdang |
Siapa Aseng Kayu (AK)? Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon mendesak Polisi untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap dampak Negatif yang ditimbulkan atas maraknya perjudian Toto Gelap (Togel) yang disebut -sebut milik AK di Wilayah Sumatera Utara (Sumut).
”Kita dalam Ekonomi yang sulit ini berharap Togel ini tidak makin mematikan kehidupan Rakyat kecil, karena kita tau pelanggan Togel ini orang-orang yang bermimpi untuk kaya dengan cepat, artinya biasanya ataupun umumnya adalah kalangan Masyarakat bawah” Tandasnya, Senin (02/02/2026).
Wakil Rakyat itu meminta kepada Polda Sumut bersama jajaran supaya lebih tegas. Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki tugas dalam melindungi Masyarakat dari gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kambtibmas) agar peka, kasihan rakyat itu, ujarnya.
”Karena mereka kan Orang-orang bermimpi untuk jadi kaya dengan cara cepat, tanpa menyadari bahwa sesungguhnya Warga telah menjadi korban dalam hal ini, artinya Masyarakat akan semakin sulit ekonominya,"Tandasnya.
Informasi diperoleh Togel AK di Kabupaten Deli Serdang beredar di Kecamatan Namorambe, Sibiru – biru, STM Hilir, STM Hulu, Tanjung Morawa dan Patumbak. Bahkan, sudah meluas ke Seluruh wilayah Deli Serdang.
Diketahui, Kasus perjudian di Sumatera Utara menggemparkan publik pasca Sumut mendapat peringkat ke 6 atas tingginya kasus perjudian. Pencapaian ini bukanlah hasil prestasi positif, label yang disematkan tentunya cap “buruk” di kancah Nasional.
Sebelumnya dihimpun dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024. Bahwa Sumut menduduki peringkat keenam provinsi dengan aktivitas judi Online maupun judi konvensional terbesar di Indonesia.
Penegasan ini diperkuat oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyoroti tingginya kasus judi online di Provinsi Sumatera Utara.
Peredaran perjudian di wilayah ini sudah memasuki zona merah, apalagi baru – baru ini seorang oknum pejabat Camat Medan Maimun Kota Medan, Sumatera Utara berinisial AN terpapar candu judi hingga “latah” menggunakan uang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 Miliar.
Kasus ini pun cukup menyita perhatian publik, pasalnya uang yang semestinya peruntukannya untuk kepentingan Masyarakat justru beralih ke arena Perjudian. (Red/Tim)


Social Header