Breaking News

Polemik Tanah Warisan di Jalan Sultan Abdullah, Ahli Waris Karana Dg. Jia Tempuh Jalur Hukum

Patrolikpknews.com Makassar – Polemik tanah warisan almarhum Karana Dg. Jia kembali mencuat di Kota Makassar. Sejumlah ahli waris mempersoalkan penguasaan sebidang tanah yang terletak di Jalan Sultan Abdullah, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Tanah tersebut diketahui merupakan harta peninggalan keluarga. Namun hingga kini, lahan itu disebut dikuasai oleh salah satu cucu almarhum bernama inisial LTF. Sementara itu, berdasarkan keterangan perwakilan keluarga, terdapat tujuh bersaudara yang berhak atas harta warisan tersebut.

“Ahli waris itu tujuh bersaudara. Dua tidak memiliki keturunan dan satu juga tidak memiliki anak, sehingga tersisa lima ahli waris yang berhak. Bukan hanya satu pihak saja,” ujar Said, perwakilan keluarga.

Upaya Kekeluargaan Tak Membuahkan Hasil
Pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan beberapa bulan lalu, perwakilan ahli waris sempat bertemu langsung dengan LTF di lokasi tanah.

Dalam pertemuan itu, LTF disebut menyatakan tidak ada persoalan dan berjanji akan memperlihatkan putusan dari Pengadilan Agama terkait penetapan ahli waris. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan tersebut belum juga diperlihatkan. 

Upaya komunikasi lanjutan pun disebut tidak mendapat respons.
Dua Kali Putusan Pengadilan Agama,
Permasalahan semakin rumit setelah keluarga mengetahui adanya dua kali  putusan  dari pengadilan agama. Penetapan pertama diduga mencantumkan daftar ahli waris, namun beberapa tahun kemudian kembali terbit penetapan baru.

Ahli waris menduga terdapat kejanggalan dalam proses atas kedua permohonan di pengadilan agama makassar tersebut ,karena ada nama ahli waris yang tidak dimasukkan. Bahkan, keluarga mencurigai adanya dugaan unsur pemalsuan data dalam proses pengajuan penetapan tersebut.


Kuasa hukum Para ahli waris menegaskan, apabila terbukti ada data yang tidak lengkap atau tidak sesuai dalam permohonan penetapan ke pengadilan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum.

“Kalau ada ahli waris yang tidak dimasukkan dalam permohonan penetapan, itu bisa menjadi persoalan hukum. Kami akan meminta klarifikasi secara resmi,” tegas kuasa hukum keluarga.

Dua Kali Somasi, Belum Ada Tanggapan
Saat ini, pihak ahli waris telah menunjuk pengacara dan menempuh jalur hukum. Dua kali somasi telah dilayangkan kepada pihak yang menguasai lahan, namun hingga kini belum ada tanggapan yang dinilai menunjukkan itikad baik.
Sebagai bentuk protes, ahli waris juga sempat memasang papan pemberitahuan di lokasi tanah. Tindakan tersebut memicu ketegangan dan sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa pihak kelurahan setempat disebut pernah menolak permohonan perpanjangan surat sporadik atas tanah tersebut karena masih berstatus sengketa.

Siap Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Kuasa hukum menjelaskan, para ahli waris tengah melengkapi dokumen penetapan kewarisan sebagai dasar hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

“Setelah penetapan kewarisan rampung, kami akan melaporkan secara resmi. Jika terbukti ada pemalsuan atau manipulasi data, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, keluarga juga meminta kepada pihak kelurahan, kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menerbitkan surat-surat apapun atas objek tanah tersebut selama polemik ini belum selesai.

“Harapan kami sederhana, tanah warisan almarhum Karana Dg. Jia dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris. Jangan hanya dikuasai satu pihak,” tutup Said.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com