Patroli KPK news com.Banda Aceh, Menindaklanjuti Surat Nomor: PAS.4-UM.01.01-136, Tentang Arahan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan mengenai Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan. Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengikuti Rapat Virtual Melalui Zoom, Kamis (05/02/2026).
Dalam kegiatan Zoom yang diikuti oleh Kepala Seksi Binadik, Ervan Kurniawan, serta jajaran, di ruangan kerjanya.
Dalam arahannya, Direktur Jendral permasyarakatan, Drs. Mashudi, menyampaikan arahan tegas agar seluruh jajaran permasyarakatan memastikan seluruh pemenuhan hak-hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), terpenuhi tanpa adanya hambatan birokrasi maupun administrasi yang tidak perlu.
“Saya berharap agar kasus terhambat proses hak integrasi, seperti di Lapas Lubuklinggau tidak terulang kembali, dan jika terulang kembali, setiap risiko yang timbul akibat kelalaian di lapangan akan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, tegasnya.”
Kemudian, pengarahan lanjutan, disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, ia menjelaskan bahwa pemberian hak integrasi bukanlah sebuah hadiah semata, melainkan memenuhi tiga aspek penting, yaitu berkelakuan baik, aktif menjalani program pembinaan, dan memiliki penjamin yang jelas.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk terus berkomitmen melaksanakan instruksi Dirjenpas, secara maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap Warga Binaan, sehingga seluruh hak para WBP khususnya, dalam hak integrasi berjalan dengan lancar tanpa hambatan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Zainal


Social Header