Makassar — PATROLI KPK NEWS- LSM GEMA RAKYAT BERSATU (GRB) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur perbankan oleh bank CIMB Niaga di Kota Makassar yang dikabarkan memproses pengajuan kredit tanpa mengikutsertakan debitur dalam asuransi, meski debitur umumnya berusia lanjut sekitar 57 tahun ke atas.
Bank CIMB Niaga diduga memproses kredit tanpa mengasuransikan debitur yang sudah berusia renta, lalu setelah debitur meninggal, pihak CIMB Niaga disebut memaksa ahli waris melunasi utang dengan cara mengalihkan kredit kepada ahli waris.
Kasus ini terjadi di bank CIMB Niaga Makassar yang beroperasi di jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus mulai mencuat setelah seorang ahli waris mengadu ke GRB dalam beberapa waktu terakhir.
GRB menduga adanya pelanggaran Standar Operasional Perbankan, karena debitur usia lanjut seharusnya secara otomatis diproteksi melalui asuransi jiwa kredit.
Ketiadaan asuransi mengakibatkan kerugian besar bagi ahli waris ketika debitur meninggal dunia. jelas Risdianto
Menurut laporan GRB, bank CIMB Niaga tetap menyetujui kredit tanpa menawarkan atau mewajibkan asuransi kepada debitur. tambah Risdianto
Ketika debitur wafat, pihak bank CIMB Niaga Makassar kemudian mendatangi ahli waris dan meminta mereka mengambil alih kewajiban kredit, bahkan diduga menekan ahli waris untuk menandatangani pengalihan pinjaman.
Ketua LSM GRB Risdianto menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen dan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur kredit, karena asuransi kredit adalah mekanisme perlindungan yang wajib diterapkan terutama bagi debitur berusia di atas 50 tahun.
LSM GRB meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memeriksa bank CIMB Niaga Makassar terkait dan memulihkan hak ahli waris, termasuk menghentikan pemaksaan pengalihan kredit.


Social Header