Patrolikpknews.com Makassar — Mulyadi secara tegas mempertanyakan kinerja Unit III Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan yang dinilai lamban dalam menangani laporan polisi bernomor STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL. Laporan tersebut telah ia ajukan sejak Januari 2023 namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti terkait salah satu terlapor dari dua terlapor.
Kasus yang dilaporkan Mulyadi berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama CEO PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar. Mulyadi mengaku kecewa karena selama hampir tiga tahun, proses hukum tersangka Aswin Yanuar berjalan tanpa kepastian yang jelas dari pihak kepolisian.
“Laporan saya sudah hampir tiga tahun di Polda Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan terhadap terlapor Aswin Yanuar yang selaku CEO PT Maswindo Bumi Mas,” tegas Mulyadi saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar, Kamis (23/10/2025).
Mulyadi menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum antara dua terlapor dalam satu kasus yang sama. Menurutnya, terlapor Hidayat telah divonis Pengadilan Negeri Makassar sejak 08 Oktober 2025, sedangkan Aswin Yanuar yang disebut sebagai otak kasus masih berproses di Polda Sulsel dan tanpa alasan yang kongkrit mengapa tidak dilakukan penahanan.
Dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/95/VII/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 8 Juli 2025, Aswin Yanuar telah resmi berstatus tersangka. Namun, hingga kini Mulyadi menilai penyidik belum menunjukkan tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dalam perkara tersebut.
“Pada bulan September 2025, Aswin yang sudah berstatus tersangka memang memenuhi panggilan kedua penyidik. Tapi anehnya, tidak dilakukan penahanan. Padahal dari awal pelaporan, ia sama sekali tidak bersikap kooperatif, selalu mengulur-ulur waktu dan tidak pernah hadir pada panggilan pertama,” ujar Mulyadi dengan nada kecewa.
Mulyadi menambahkan bahwa ada penawaran dari Aswin Yanuar melalui kuasa hukumnya yakni sebuah rumah tinggal yang terletak di surabaya, namun Pelapor Mulyadi dengan tegas menolak dengan berbagai alasan salah satunya nilai sertifikat hak milik bukan atas nama terlapor Aswin Yanuar.
Pelapor menilai proses hukum di Polda Sulsel terkesan tebang pilih dan tidak konsisten, sebab dua pelaku yang dilaporkan bersamaan justru diproses secara berbeda. Ia menduga adanya unsur perlindungan terhadap Aswin Yanuar, yang menurutnya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Selain itu, Mulyadi juga menyoroti seringnya terjadi pergantian kepala unit (Kanit) yang menangani kasusnya. Sejak awal laporan bergulir, kasus ini sudah berpindah tangan hingga empat kali dan kini ditangani oleh AKP Firman sebagai Kanit keempat. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor lambannya penanganan perkara.
“Saya merasa dirugikan sebagai korban. Proses hukum berjalan terlalu lama dan tidak transparan. Saya berharap Kapolda Sulsel turun tangan langsung agar perkara ini tidak terus diperlambat,” tegas Mulyadi menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Unit III Ditkrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kanit AKP Firman juga belum mendapatkan kepastian hukum, hanya dijawab “tetap kami proses”. (*)


Social Header