Patrolikpknews.com Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PERAK) melalui Devisi Hukum & Pelaporan, Musa, S.H., mendesak Wali Kota Makassar agar segera menindak tegas PT. Primafood Internasional. Desakan ini dilayangkan menyusul rekomendasi resmi dari Komisi C DPRD Kota Makassar yang menyarankan penyegelan terhadap gerai-gerai usaha PT. Primafood Internasional.
Musa mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi C DPRD Kota Makassar dan pihak PT. Primafood Internasional, yang telah dilaksanakan pada 23 Mei dan 2 Juni 2025. Dalam RDPU tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait operasional dan ketenagakerjaan perusahaan tersebut.
“LSM PERAK telah melaporkan adanya dugaan kuat bahwa operasional PT. Primafood Internasional tidak sesuai dengan peruntukannya. Banyak gerai yang telah beroperasi namun belum mengantongi izin resmi. Ini jelas-jelas pelanggaran,” tegas Musa.
Selain itu, hasil RDPU mengungkap bahwa PT. Primafood Internasional telah menerapkan sistem hubungan kerja Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PWKT) dengan pekerjanya. Namun, ironisnya, perusahaan tidak lagi memiliki legal standing karena peraturan perusahaan sebelumnya telah habis masa berlakunya sejak Januari 2025 dan hingga kini belum diperbarui ataupun disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa peraturan perusahaan harus dibuat tertulis dan disahkan oleh instansi terkait. Tanpa itu, hak-hak pekerja bisa terancam,” tambah Musa.
Lebih lanjut, dari hasil kajian terhadap dokumen PKKPR yang diajukan PT. Primafood Internasional, ditemukan ketidaksesuaian lokasi usaha yang tercantum, di mana beberapa titik koordinat tidak menunjukkan lokasi usaha yang valid. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dan akurasi data yang dilaporkan perusahaan.
Pelanggaran lain juga ditemukan dalam format perjanjian kerja yang digunakan oleh PT. Primafood Internasional. Perjanjian tersebut dianggap tidak memenuhi unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata, Pasal 54 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sejumlah pasal dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komisi C DPRD Kota Makassar secara resmi merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk:
1. Menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan gerai usaha PT. Primafood Internasional sebagai langkah penghentian sementara kegiatan operasional, hingga perusahaan melengkapi perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan peraturan perusahaan yang sah.
2. Menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap PT. Primafood Internasional.
Musa berharap Wali Kota Makassar tidak mengabaikan rekomendasi DPRD dan segera mengambil tindakan tegas demi perlindungan hukum, hak tenaga kerja, dan ketertiban administrasi usaha di Kota Makassar. “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi formalitas. Penegakan aturan harus tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
(*)
Social Header