Breaking News

Tiga Tersangka yang Diamankan Karena Bawa Ganja 7,5 Kg, Seorang Diantaranya Adalah WNA Asal PN


Jayapura – Dari Ketiga Pelaku yang dibekuk Tim Gabungan dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota yakni KK (38), AT (19) dan GT (38), salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini. 

Selain barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 71 Plastik dengan berat 7,5 Kilogram saat ditimbang kotor (gunakan plastik), tim gabungan juga menemukan barang bukti lain berupa amunisi peluru senjata shotgun sebanyak 4 butir yang ada di dalam noken salah satu pelaku yang merupakan WNA asal PNG.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito saat menggelar Press Conference kepada awak media di Mapolresta, Kamis (15/5) siang.

Kapolresta mengatakan, dari hasil pendalaman awal diketahui bahwa pelaku atau tersangka yang merupakan WNA asal PNG tersebut mengakui bahwa dirinya sudah sekitar satu minggu berasa di wilayah Distrik Jayapura Selatan sambil menunggu pembeli atau pesanan atas barang haram yang dimilikinya itu.

"Jadi, GT sudah sekitar seminggu ada di daerah Japsel, sambil menunggu pemesan atau pembeli ganja yang dibawanya dari negaranya tersebut, petugas juga telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka, namun hasilnya negatif," ungkap AKBP Fredrickus. 

Lebih lanjut jelas AKBP Fredrickus sambil menunjukkan barang bukti yang tergelar diatas meja press conference ia katakan, 7,5 kilogram ganja kering siap edar yang dibawa mereka saat ditemukan sudah dikemas rapi terbungkus kertas alumunium foil, sementara mobil yang digunakan mereka oleh penyidik turut serta dijadikan sebagai barang bukti. 

"Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap ketiga pelaku, sedangkan untuk amunisi atau peluru yang ditemukan berasal dari oknum aparat di negaranya, karena untuk jenis senjata dari peluru tersebut di Indonesia tidak ada," imbuh Kapolresta. 

Dirinya juga menambahkan, sementara untuk pelaku yang merupakan WNA sejauh ini sudah banyak yang tertangkap membawa ganja, proses hukum tetap berlaku dan kejahatan lintas negara dalam bentuk sindikat belum dapat disimpulkan demikian, lebih ke kepentingan masing-masing individu. 

Ketiga tersangka diamankan tim gabungan reserse narkoba dan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota saat membawa Narkotika golongan I jenis ganja disekitar Kompleks Argapura Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (13/5) malam.


© Copyright 2022 - patrolikpknews.com