Patrolikpknews.com Kuasa hukum Wawan Nur Rewa S.H, menggelar jumpa pers di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A, Makassar, yang telah berlangsung proses mediasi antara pihak-pihak yang berselisih, yaitu Ibu Saliah sebagai pihak pertama, serta Andi Armansyah Akbar sebagai pihak kedua. Proses mediasi ini difasilitasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Makassar dengan tujuan untuk menyelesaikan kisruh yang sempat menjadi konsumsi publik. Kamis, 14/05/2025 Makassar.
Kuasa hukum Ibu Saliah Wawan Nur Rewa, menyampaikan bahwa mediasi telah berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai yang disahkan secara tertulis. Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan menerima peristiwa ini secara ikhlas.
" Wawan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan-pernyataan saya sebelumnya yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Saya tarik kembali pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa telah terjadi miskomunikasi. Namun demikian, saya tetap bertanggung jawab secara profesional atas apa yang telah saya sampaikan, " Ujar Wawan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa nominal sebesar Rp.30 juta telah dikembalikan dan diterima oleh kliennya sebagai bagian dari penyelesaian damai. Wawan turut mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Kelas I Makassar atas fasilitasi dan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum.
“ Tidak ada lagi saling menyinggung atau mengungkit masa lalu. Jika di kemudian hari terdapat pihak-pihak yang masih menyebarkan informasi atau berita yang menyudutkan institusi Lapas terkait peristiwa ini, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah hukum dan akan diproses secara pidana, " Tegas Wawan.
Sementara itu, perwakilan dari pihak Ibu Salia turut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Lapas serta kepada Saudara Andi Armansyah Akbar atas pernyataan-pernyataan yang sempat menyinggung. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merusak nama baik institusi, dan segala bentuk pernyataan yang telah disampaikan semata-mata merupakan upaya mencari keadilan sebagai warga sipil.
Andi Armansyah Akbar juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang mungkin terdampak akibat polemik ini, termasuk kepada Iqbal dan Om Harun. Ia berharap dengan adanya perdamaian ini, semua pihak dapat saling memahami dan menjaga hubungan baik ke depan.
Proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan damai ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum. (*411U).
Social Header