Patrolikpknews.com Manado – Seorang driver ekspedisi di Manado bernama Muh. Reza harus menanggung konsekuensi dari kelalaian perusahaannya sendiri. Saat sedang menjalankan tugas sebagai sopir kendaraan milik PT. Atlantic Express, Reza ditilang oleh pihak kepolisian karena kendaraan operasional yang dikemudikannya diketahui mati pajak.
Insiden ini terjadi lebih dari dua bulan lalu. Polisi yang melakukan penilangan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) Reza dan memberikan sanksi tilang. Namun hingga kini, SIM milik Reza belum juga dikembalikan karena pihak kepolisian meminta penyelesaian biaya tilang sebagai syarat pengambilan. Ironisnya, pihak perusahaan diduga enggan bertanggung jawab dan menolak menyelesaikan biaya tilang tersebut, meskipun kendaraan yang digunakan adalah milik perusahaan dan digunakan atas perintah pekerjaan.
Korban yang merasa dirugikan telah mencoba menghubungi pihak administrasi PT. Atlantic Express cabang Manado serta mandor di kantor pusat Makassar, namun belum ada solusi konkret yang diberikan. Pihak admin di Manado dapat dihubungi melalui nomor +62 895-8049-05668, sementara mandor Makassar diketahui bernama Dahlan di nomor +62 823-3994-6400.
Kasus ini memunculkan pertanyaan soal tanggung jawab perusahaan terhadap hak dan perlindungan pekerja. Banyak pihak menilai, perusahaan semestinya bertanggung jawab atas segala pelanggaran administratif yang timbul dari kelalaian pengelolaan armada, bukan justru membebankan kepada pekerja yang hanya menjalankan tugas.
Apabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan, korban berencana untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja atau meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Red. Arman


Social Header