Breaking News

Putusan Prapid 41 Ganda Terindikasi Suap, Desak Pengadilan Tinggi Makassar Transparan.


Patrolikpknews.com MAKASSAR — Penanganan sengketa putusan praperadilan yang melibatkan Ishak Hamzah kembali menjadi sorotan. Persoalan dua putusan praperadilan, yakni Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks dan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Mks, kini memunculkan desakan agar Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memberikan penjelasan secara transparan terkait proses pemeriksaan laporan yang telah diajukan.

Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), A. Agung Salim, S.H., C.L.A., mempertanyakan perkembangan penanganan laporan Ishak Hamzah. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu ditelaah secara serius, khususnya terkait munculnya dua putusan praperadilan yang dinilai memiliki objek perkara dan laporan polisi yang sama.

Hal tersebut disampaikan A. Agung Salim, didampingi Media Nasional Lintas Mata Nusantara (LMN) News Group, usai bertemu Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Y.M. Ibrahim, S.H., M.H., di Kantor PT Makassar, Rabu (5/11/2026).

Menurut A. Agung, laporan yang disampaikan Ishak Hamzah kepada Pengadilan Tinggi Makassar telah dilengkapi dokumen terkait Putusan Praperadilan Nomor 29 dan Nomor 41.

Ia mempertanyakan apakah seluruh dokumen dan fakta hukum tersebut telah diperiksa secara menyeluruh oleh tim pemeriksa. Sebab, menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan harus ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

A. Agung juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan munculnya rekomendasi pemeriksaan yang tidak mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen yang disampaikan pelapor.

"Jangan sampai rekomendasi yang dihasilkan justru mengabaikan fakta hukum dan dokumen yang telah diserahkan. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berpihak kepada siapa pun," tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun Ishak Hamzah tidak memasukkan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan persoalan suap oknum hakim dalam laporan tersebut, menurutnya, persoalan dua putusan praperadilan itu tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi yang tersedia.

"Fokus kami adalah bagaimana fakta hukum terkait Praperadilan Nomor 29 dan Nomor 41 diperiksa secara terbuka. Jangan sampai ada fakta penting yang terabaikan," ujar A. Agung, yang akrab disapa Andis.

Lebih lanjut, A. Agung menyoroti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur larangan pengajuan upaya hukum terhadap putusan praperadilan, termasuk banding dan kasasi.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu dasar dalam mengkaji persoalan munculnya putusan praperadilan berikutnya yang dipersoalkan Ishak Hamzah.

"PERMA Nomor 4 Tahun 2016 harus menjadi perhatian. Kami ingin ada penjelasan hukum mengenai bagaimana putusan praperadilan kedua dapat muncul ketika sebelumnya sudah ada putusan Nomor 29 yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Kronologi Dua Putusan Praperadilan

Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika Ishak Hamzah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan sebagaimana Pasal 167 KUHP dan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam perkara tersebut, Ishak Hamzah memenangkan gugatan melalui Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks. Ia menyebut putusan tersebut menyatakan penetapan status tersangkanya tidak sah karena dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.

Namun, persoalan kembali muncul setelah diterbitkannya Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Mks yang menurut Ishak berkaitan dengan objek perkara dan laporan polisi yang sama.

Ishak menilai putusan kedua tersebut menimbulkan persoalan hukum karena dianggap bertentangan dengan putusan sebelumnya.

"Aneh tapi nyata, putusan praperadilan kedua Nomor 41 yang diputuskan oleh Hakim Subai justru menghidupkan kembali status hukum yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui Putusan Praperadilan Nomor 29," ungkap Ishak Hamzah.

Atas kondisi tersebut, Ishak bersama tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Tinggi Makassar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.

Mereka juga berharap lembaga pengawas peradilan dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam proses penanganan perkara.

Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Hingga kini, Ishak Hamzah dan pihak pendampingnya berharap Ketua Pengadilan Tinggi Makassar memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

Mereka meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

Di sisi lain, dugaan adanya rekayasa maupun upaya melindungi oknum tertentu yang disampaikan pihak Ishak masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Publik pun menantikan penjelasan resmi Pengadilan Tinggi Makassar mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk bagaimana lembaga peradilan menilai persoalan dua putusan praperadilan yang menjadi pokok keberatan Ishak Hamzah.

Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan hukum seseorang, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap independensi, integritas, dan akuntabilitas lembaga peradilan.

(Tim LMN/Redaksi)
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com