Patrolikpknews.com MAKASSAR, SULSEL — Praktik penegakan hukum di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Munculnya dua putusan praperadilan dalam perkara yang berkaitan dengan Ishak Hamzah memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, prosedur peradilan, serta dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat penegak hukum.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas peradilan dan kepolisian.
Dalam konferensi pers di kawasan Jalan Gagak, Makassar, Kamis (29/10/2026), Farid mendesak Pengadilan Tinggi Makassar dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel segera menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, hingga isu aliran dana yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Farid secara khusus menyoroti munculnya Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Mks setelah sebelumnya terdapat Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah proses penerbitan putusan berikutnya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Ketika Putusan Nomor 29 sudah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada istilah praperadilan di atas praperadilan. Munculnya Putusan Nomor 41 harus dipertanyakan, apakah memang sudah sesuai prosedur atau terdapat persoalan lain yang harus diusut," tegas Farid.
Soroti Putusan Praperadilan Nomor 29 dan 41
Farid menjelaskan, Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks merupakan salah satu dasar hukum yang menurutnya harus diperhatikan dalam menilai munculnya kembali permohonan praperadilan berikutnya.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Farid juga mengingatkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa putusan hakim harus dihormati dan dianggap benar selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, kami meminta Pengadilan Tinggi Makassar memeriksa secara objektif dasar hukum dan proses munculnya putusan berikutnya," ujarnya.
Desak Propam Periksa Oknum Penyidik
Selain persoalan putusan praperadilan, Farid turut menyoroti langkah oknum penyidik Polrestabes Makassar yang disebut masih melakukan pemanggilan saksi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, apabila perkara telah dihentikan berdasarkan putusan praperadilan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), maka tindakan penyidikan berikutnya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia meminta Bidpropam Polda Sulsel memeriksa dugaan keterlibatan oknum penyidik berinisial RVI, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau intervensi pihak tertentu.
"Kami meminta Kabid Propam Polda Sulsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Perlu ditelusuri apakah ada pelanggaran prosedur maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemanggilan saksi tersebut," kata Farid.
Ia juga merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Farid, setiap anggota kepolisian wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Minta Dugaan Aliran Dana Rp250 Juta Diusut
Sorotan lainnya menyangkut dugaan aliran dana sebesar Rp250 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara Ishak Hamzah.
Dalam konferensi pers tersebut, Farid meminta Pengadilan Tinggi Makassar menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang menurut pihak pengadu telah disampaikan sejak April 2026.
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum hakim berinisial SBI, S.H., serta pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
"Jangan karena ada uang, kemudian muncul dugaan upaya memengaruhi proses peradilan. Pengawas Pengadilan Tinggi harus turun tangan, membentuk tim pemeriksa, dan menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut," tegasnya.
Farid menyebut, apabila dugaan pemberian uang untuk memengaruhi putusan hakim terbukti, persoalan itu dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan.
Ishak Hamzah Mengaku Belum Mendapat Kepastian
Di sisi lain, Ishak Hamzah mengaku masih memperjuangkan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Ia menyatakan telah memenangkan praperadilan melalui Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks. Namun, kemunculan Putusan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Mks kemudian memunculkan persoalan baru yang menurutnya belum mendapatkan penjelasan memadai.
Bersama Tim Media Nasional Lintas Mata Nusantara (LMN) News, Ishak terus berupaya menyampaikan pengaduannya kepada lembaga pengawas peradilan.
"Saya ini warga negara yang taat hukum, tetapi kenapa hukum justru mempermainkan hidup saya? Pengadilan sudah mengeluarkan Putusan Nomor 29, tetapi kemudian muncul Putusan Nomor 41. Sejak April sampai Oktober 2026 saya menunggu kejelasan di Pengadilan Tinggi. Kalau masyarakat mencari keadilan, ke mana lagi harus mengadu?" ungkap Ishak.
Serahkan Rekaman dan Transkrip Percakapan
Ishak juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi rekaman suara dan transkrip percakapan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dokumen itu disebut telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Makassar pada Jumat (30/10/2026).
Ia berharap bukti tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran informasi mengenai dugaan praktik yang mencederai proses peradilan.
Ishak menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai dugaan suap, keterlibatan oknum hakim, maupun penyidik masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Polda Sulsel mengenai tuduhan tersebut juga perlu dimintakan agar pemberitaan tetap berimbang.
(LMN/Red)


Social Header