PATROLIKPKNEWS.COM,-CIKALONGWETAN — Pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Dugaan persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kualitas material, tetapi juga menyentuh aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tata kelola proyek, transparansi penggunaan anggaran, serta mekanisme pengawasan pekerjaan konstruksi.
Sorotan tersebut menjadi penting karena proyek revitalisasi sekolah menggunakan sumber daya publik dan hasil pekerjaannya secara langsung berkaitan dengan keselamatan serta kenyamanan peserta didik dan tenaga pendidik.
Namun, berbagai dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan teknis, administratif, dan dokumenter oleh pihak yang berwenang.
Pekerjaan di Ketinggian Menjadi Sorotan
Salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah keselamatan pekerja ketika melakukan pekerjaan di atas atap atau lokasi dengan risiko jatuh.
Berdasarkan dokumentasi visual yang menjadi bahan sorotan, terlihat seorang pekerja berada di bagian atas bangunan yang sedang direnovasi. Pekerja tampak mengenakan rompi keselamatan, tetapi dari foto tersebut tidak dapat dipastikan secara definitif apakah seluruh sistem perlindungan jatuh telah tersedia dan digunakan sesuai prosedur.
Dalam perspektif keselamatan konstruksi, kondisi seperti itu perlu diperiksa secara lebih menyeluruh.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mencakup tempat kerja dengan potensi bahaya, termasuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan di ketinggian, serta mengatur kewajiban pemenuhan syarat keselamatan dan penyediaan alat perlindungan diri.
Sementara itu, Permenaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri mengatur jenis dan penggunaan APD, termasuk alat pelindung jatuh. Regulasi tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih spesifik lagi, Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian tercatat sebagai regulasi yang berlaku.
Artinya, persoalan keselamatan pekerja di atas atap bukan sekadar persoalan penampilan penggunaan rompi atau helm, melainkan menyangkut sistem pengendalian risiko secara keseluruhan.
Bukan Sekadar Rompi: Sistem Pencegahan Jatuh Harus Diperiksa
Dalam pedoman keselamatan konstruksi Kementerian PUPR, pekerjaan di ketinggian antara lain mensyaratkan penggunaan anjungan yang kuat dan dilengkapi pengaman atau penggunaan peralatan pencegah kejatuhan yang sesuai. Pemeriksaan visual terhadap sistem pencegah jatuh juga menjadi bagian dari pengendalian keselamatan.
Dokumen teknis PUPR juga menempatkan safety helmet, safety shoes, full body harness, safety net, lifeline, guard railing, dan fall arrester sebagai bagian dari perangkat keselamatan sesuai kebutuhan risiko pekerjaan.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan pekerja melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa perlindungan yang memadai, persoalannya seharusnya diuji melalui pemeriksaan Rencana Keselamatan Konstruksi, metode kerja, analisis risiko, JSA, serta penerapan APD dan alat pelindung kerja di lapangan.
Dengan pendekatan tersebut, penilaian tidak berhenti pada sebuah foto, tetapi dapat menjawab apakah sistem K3 benar-benar diterapkan atau tidak.
Spesifikasi Material Jangan Hanya Dinilai dari Tampilan
Persoalan kedua yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk baja ringan atau kanal C serta material pasangan seperti bata.
Dalam pendekatan akademis dan teknis, kualitas material tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan bentuk atau tampilan visual.
Untuk memastikan kesesuaian, material harus dibandingkan dengan dokumen kontrak atau dokumen pelaksanaan yang relevan, antara lain:
spesifikasi teknis;
RAB;
gambar kerja;
volume pekerjaan;
standar mutu yang dipersyaratkan;
dokumen pengadaan;
bukti pembelian material; dan
hasil pemeriksaan atau pengujian apabila diperlukan.
Kementerian PUPR sendiri memiliki regulasi mengenai pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi, antara lain melalui Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021.
Karena itu, dugaan penggunaan baja ringan bermutu rendah ataupun material bekas perlu diuji melalui pengukuran, pemeriksaan spesifikasi, penelusuran dokumen, dan bila diperlukan pengujian laboratorium.
Tanpa proses tersebut, kesimpulan bahwa suatu material “tidak sesuai standar” masih merupakan dugaan.
Tata Kelola Proyek Ikut Dipertanyakan
Sorotan publik tidak berhenti pada persoalan fisik bangunan. Tata kelola dan pengawasan proyek juga menjadi aspek yang patut diperiksa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur antara lain keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan konstruksi, partisipasi masyarakat, serta sanksi administratif. Regulasi tersebut juga menempatkan keterbukaan, profesionalitas, keamanan dan keselamatan sebagai bagian dari prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dalam konteks proyek pendidikan, transparansi menjadi semakin penting karena objek pembangunan bukan sekadar aset fisik, melainkan infrastruktur yang digunakan oleh anak-anak, guru, dan masyarakat.
Pertanyaan publik yang layak dijawab antara lain:
Apakah material yang terpasang sesuai dokumen teknis?
Apakah prosedur K3 telah diterapkan secara memadai?
Apakah terdapat dokumentasi pemeriksaan mutu material?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan?
Apakah seluruh progres dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen, data, dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Audit Teknis Lebih Penting daripada Spekulasi
Jika masyarakat menemukan indikasi ketidaksesuaian, langkah paling konstruktif adalah mendorong pemeriksaan resmi.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi aktual bangunan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis. Untuk aspek K3, pemeriksaan dapat mencakup sistem perlindungan pekerja, metode pekerjaan di ketinggian, APD, alat pelindung kerja, serta prosedur pengendalian risiko.
Sementara untuk material, pemeriksaan dapat mencakup dimensi, jenis, mutu, merek atau sertifikasi yang dipersyaratkan, volume, hingga dokumen pembelian.
Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah korektif sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pekerjaan terbukti memenuhi spesifikasi, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pengawasan Publik Harus Berbasis Bukti
Masyarakat dapat membantu proses pengawasan dengan menyimpan dokumentasi secara tertib, seperti foto dan video kondisi pekerjaan, papan proyek, dokumen pengadaan yang dapat diperoleh secara sah, serta informasi lain yang relevan.
Untuk pengaduan kepada pemerintah, LAPOR! merupakan kanal resmi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Situs resmi LAPOR! juga menyediakan mekanisme unggah lampiran serta proses verifikasi dan tindak lanjut laporan.
Untuk aspek K3, pengaduan dapat diarahkan kepada instansi ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan pengawasan. Sementara persoalan teknis dan administrasi proyek dapat disampaikan kepada instansi pendidikan, inspektorat, atau lembaga berwenang lainnya sesuai substansi laporan.
Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi
Persoalan revitalisasi fasilitas pendidikan pada akhirnya tidak boleh berhenti sebagai polemik.
Yang dibutuhkan publik adalah kepastian berbasis bukti: apakah standar keselamatan telah diterapkan, apakah material memenuhi spesifikasi, apakah pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, serta apakah anggaran publik dikelola secara akuntabel.
Apabila terdapat dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidaksesuaian pekerjaan, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui keterangan pihak terkait dan dokumen pendukung. Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum melalui proses verifikasi.
Dengan demikian, pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekolah bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Patroli Kpk News.com
Mengawal Fakta — Menguji Data — Menjaga Kepentingan Publik.


Social Header