Patroli KPK news com.Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak sebesar Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan syariat Islam.

Infak tersebut diserahkan langsung oleh pengurus YARA, Adelia Ananda, di Counter Penerimaan Zakat dan Infak Aula Utama Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/8/2026).
Penyerahan infak tersebut turut disaksikan Ketua YARA Aceh, Safaruddin, bersama Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat dan Baitul Mal Aceh dalam pengelolaan dana umat.

Dana infak yang dihimpun selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan dan pelayanan sosial Baitul Mal Aceh dengan prinsip tepat sasaran.

Ketua YARA Aceh, Safaruddin, mengatakan penyerahan infak tersebut merupakan bentuk kepercayaan YARA kepada Baitul Mal Aceh sekaligus menjadi dorongan agar kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi terus meningkat.
Menurut Safaruddin, kesadaran tersebut perlu diperkuat tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga di lingkungan instansi pemerintah, aparatur sipil negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta para pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya di Aceh.

Ia menyebut, kewajiban menunaikan zakat bagi badan usaha telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

“Perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta yang beroperasi di Aceh wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sekalipun memiliki kebijakan pembayaran zakat ke lembaga lain di tingkat pusat, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Aceh,” ujar Safaruddin.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki untuk menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Safaruddin menegaskan, dana zakat dan infak yang disalurkan melalui Baitul Mal Aceh diharapkan dapat dikelola secara amanah, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak menerimanya.

“Zakat dan infak yang kita tunaikan insyaallah akan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak. Kami percaya Baitul Mal Aceh akan mengelola dana umat ini dengan amanah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan YARA beserta jajaran yang telah menyalurkan infaknya melalui Baitul Mal Aceh.

Menurutnya, Baitul Mal Aceh terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara aman serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
“Seluruh dana yang dihimpun akan dikelola secara profesional dan disalurkan melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi maupun bantuan sosial kepada delapan golongan penerima zakat atau asnaf,” ujarnya.

Ia berharap langkah yang dilakukan YARA dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, BUMN, BUMD, maupun masyarakat Aceh untuk semakin meningkatkan kepedulian dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah melalui lembaga resmi.

Kolaborasi YARA dan Baitul Mal Aceh diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola dana ZIS yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan pengelolaan yang baik, dana umat tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh

Zainal.