Patrolikpknews.com MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abd Latif, S.Sos., didampingi Panit 2 Opsnal Aipda Dedy Arseto bersama anggota, berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (03/06/2026).

Aksi curas tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu, (22/04/2026), di Jalan Deppasawi luar, kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Ia menjelaskan bahwa dua pelaku remaja yang diamankan berinisial Tri, 26 Thn, buruh harian lepas, warga Jl. Nuri lr. 312 kecamatan Mariso kota Makassar, yang berperan sebagai (pemetik), sedangkan pelaku kedua AR, 24 tahun, buruh harian, warga perampungan Hollywood Jl. Nuri baru kota Makassar, selaku pengendara motor saat aksi dilakukan.

Penangkapan oleh Tim Resmob Polsek Tamalate, di Back Up Resmob Polda Sulsel, pada Selasa, (02/06/2026), pukul 18.00 wita TKP Jl. Bajiminasa 2 dalam, kecamatan Mariso kota Makassar, berdasarkan laporan Polisi, nomor :LP/245/IV/2026/RESTABES MKSR/SEK TAMALATE. (22 April 2026), pelapor atau korban Pr. Indah bunga Safitri. "Ujar Kompol H. Muh. Thamrin.

“Dari hasil pemeriksaan awal, AR berperan sebagai Joki (pengemudi motor) sedangkan TRI (pemetik) yang merampas Hp milik korban seorang perempuan bernama Indah bunga Safitri saat pulang  sekolah jalan kaki di TKP tersebut yang sementara pegang HP  lalu di rampas oleh kedua pelaku ,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi memburuh barang barang bukti HP milik korban, yakni satu unit ponsel Samsung Galaxy AO4E warna hitam, yang pelaku telah jual seharga Rp. 250.000.,serta kendaraan motor yang di pakai oleh pelaku telah di tarik pihak pembiayaan.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 497 undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan."tegasnya.