Breaking News

Surat Edaran Walikota Makassar: Kontainer Di Atas Saluran Air Depan Kantor Lurah Maradekaya Harus Dibongkar

 
Patrolikpknews.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Surat Edaran Wali Kota secara tegas memerintahkan penertiban dan pembongkaran satu unit kontainer yang terpasang permanen tepat di atas saluran drainase atau got, persis di depan halaman Kantor Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar. 

Langkah ini diambil karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan penggunaan fasilitas umum, berpotensi memicu banjir, serta mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontainer berukuran besar itu telah berdiri cukup lama menempati ruang saluran air utama yang berfungsi menampung dan mengalirkan air hujan dari kawasan sekitar Jalan Veteran Utara, tempat kantor kelurahan berada. 

Posisi kontainer yang menutup sepenuhnya aliran got tersebut dinilai sangat berisiko: selain menghambat aliran air sehingga mudah meluap saat hujan lebat, bangunan itu juga merusak struktur fasilitas umum yang seharusnya bebas dari bangunan apapun.
 
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar, ditegaskan kembali larangan keras mendirikan, menempatkan, atau menempati bangunan apa pun di atas saluran drainase, trotoar, bahu jalan, maupun ruang milik jalan. 

Peraturan ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, instansi, maupun perangkat daerah, termasuk lingkungan kantor pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan.
 
“Fasilitas umum seperti saluran air adalah aset milik warga kota yang fungsinya mutlak untuk kepentingan bersama. Tidak boleh ada pihak, termasuk pengelola wilayah, yang membiarkan atau bahkan menggunakan fasum untuk keperluan lain yang menghilangkan fungsi aslinya. 

Apalagi letaknya tepat di depan kantor pelayanan publik, seharusnya menjadi contoh tertib, bukan sebaliknya,” bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.
 
Pihak Kecamatan Makassar telah menerima tembusan surat tersebut dan segera menindaklanjutinya dengan memberikan peringatan resmi kepada pengelola atau pihak yang menempatkan kontainer tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, kontainer itu sempat digunakan sebagai ruang penyimpanan alat kerja kebersihan dan perlengkapan kegiatan kelurahan, namun penempatannya dianggap keliru dan melanggar norma tata ruang kota .
 
Warga sekitar pun menyambut baik langkah penertiban ini. Salah satu warga yang ditemui di lokasi mengaku sudah lama khawatir karena setiap kali hujan deras, air di kawasan itu sering meluap dan menggenangi jalan, yang diduga kuat salah satu penyebabnya adalah tersumbatnya aliran air akibat kontainer tersebut.
 
“Sudah sering kami sampaikan, tapi baru sekarang ada kepastian dari surat edaran Walikota. Kalau got tertutup begini, jangan heran kalau banjir kecil saja jalanan sudah jadi sungai. Semoga segera dibongkar agar lingkungan jadi aman dan rapi kembali,” ujar warga setempat.
 
Kepala Bagian Hukum dan Humas Pemkot Makassar menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan kota bebas bangunan liar di atas fasilitas umum. Penertiban ini menyasar seluruh wilayah, dan lokasi Kantor Kelurahan Maradekaya menjadi salah satu prioritas karena merupakan kawasan pusat pelayanan dan jalan utama kota.
 
“Prinsipnya sama untuk semua: fasum tidak boleh dimonopoli atau dibangun di atasnya. Kalau tidak dipatuhi, kami akan lakukan pembongkaran paksa demi ketertiban umum dan keselamatan warga,” tegasnya.
 
Saat ini, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta unsur kecamatan telah bersiap melakukan pemindahan kontainer tersebut paling lambat akhir pekan ini. Setelah dibongkar, saluran air akan dibersihkan sepenuhnya agar fungsinya kembali berjalan lancar.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Maradekaya telah menyatakan kesiapannya untuk menaati aturan dan segera memindahkan barang-barang yang ada di dalam kontainer ke tempat yang lebih layak dan tidak melanggar aturan. 

Langkah ini sekaligus menjadi contoh bagi kelurahan lain agar memeriksa kembali aset atau bangunan yang berada di lingkungan kantor masing-masing agar tidak melanggar ketentuan penggunaan ruang publik.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com