Breaking News

Pedagang Di Pasar Terong Makassar Ditemukan Menjual Indomie Kaldu Ayam Kadaluarsa

 
Patrolikpknews.com Makassar, 9 Mei 2026 – Salah satu toko sembako di kawasan Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, terungkap melakukan praktik penjualan mi instan Indomie rasa kaldu ayam yang telah melewati masa kedaluwarsa. Temuan ini dilaporkan oleh seorang pembeli yang kemudian melaporkannya ke petugas pengawas pangan, Selasa sore (9/5/2026) sekitar pukul 15.04 WITA.
 
Kronologi Kejadian
 
Pembeli bernama Ridwan (17 tahun), warga setempat, mengaku membeli 5 bungkus Indomie kaldu ayam dari toko tersebut untuk kebutuhan saham dapur. 

Namun sesampainya di rumah, ia memeriksa kemasan dan mendapati bahwa produk tersebut telah kedaluwarsa sejak Februari 2026.

“Saya beli karena harganya lebih murah Rp500 per bungkus dibanding tempat lain. Baru sadar tanggal kedaluwarsa setelah buka plastik luarnya. Saya khawatir jika dimakan bisa menyebabkan sakit perut atau keracunan,” ungkap Siti saat diwawancara.
 
Ia kemudian kembali ke toko dan menanyakan hal tersebut, namun pemilik toko justru berdalih bahwa barang tersebut “masih layak dikonsumsi meski sudah lewat tanggal”. Tidak terima dengan jawaban itu, Ridwan pun melaporkannya ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar serta Dinas Kesehatan Kota Makassar.
 
Hasil Pemeriksaan
 
Tim gabungan yang turun ke lokasi langsung melakukan pengecekan stok barang di toko tersebut. Dari hasil inspeksi, ditemukan sebanyak 28 bungkus Indomie kaldu ayam dengan tanggal kedaluwarsa yang sama, yaitu 12 Februari 2026. Produk tersebut disimpan bercampur dengan barang dagangan lain yang masih layak edar, sehingga sulit dibedakan sekilas oleh pembeli.
 
Kepala Seksi Pengawasan Keamanan Pangan BBPOM Makassar, drg. Nurul Hidayati, menjelaskan bahwa mi instan yang sudah kedaluwarsa berisiko mengalami perubahan kualitas, mulai dari rasa, tekstur, hingga kandungan mikroba yang bisa berbahaya bagi kesehatan.
“Makanan yang melewati masa kedaluwarsa tidak lagi terjamin keamanannya. Konsumsi bisa menyebabkan gangguan pencernaan, mual muntah, bahkan keracunan makanan,” tegasnya.
 
Tindakan yang Diambil
 
Pihak berwenang langsung menyita seluruh produk Indomie yang kedaluwarsa tersebut untuk dimusnahkan. Pemilik toko yang diidentifikasi bernama H. Rusdi telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
 
Penjualan pangan kedaluwarsa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
 
Tanggapan Pihak Terkait
 
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Terong, Abdul Rahman, menyayangkan kejadian ini dan menyatakan akan melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya.
“Kami menegaskan kembali kepada semua pedagang untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa barang dagangan. Kepercayaan pembeli adalah modal utama kami,” ujarnya.
 
Pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar juga mengimbau masyarakat untuk selalu teliti sebelum membeli makanan kemasan, serta segera melaporkan jika menemukan kasus serupa ke instansi berwenang.
 
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian kasus masih berlanjut, dan pihak berwenang berjanji akan memperketat pengawasan di pasar-pasar tradisional di Makassar.
 
 
 
Penulis: Tim 
Sumber: Laporan saksi mata, BBPOM Makassar, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com