Breaking News

Kuasa Hukum Ahli Waris Raja Daeng Soroti Dugaan Pembiaran Pengrusakan oleh Polres Selayar


Patrolikpknews.com MAKASSAR —23/05/2026,Kuasa hukum ahli waris Raja Daeng, Makmun S. Asy’ari, S.H., menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan aparat Polres Kepulauan Selayar terkait aksi pengrusakan yang disebut dilakukan oleh pihak Daeng Mallabang bersama sejumlah orang yang diduga preman.

Menurut Makmun, pihaknya baru menerima laporan adanya pengrusakan terhadap rumah dan pagar milik ahli waris. Ia mengaku memperoleh foto dan video yang memperlihatkan dugaan aksi pengrusakan tersebut, termasuk pemotongan pagar besi menggunakan alat gerinda.

“Saya baru sekitar lima menit lalu mendapat laporan lengkap berupa foto dan video adanya pengrusakan. Tapi ketika kami menghubungi Kasat Reskrim Polres Selayar, justru disebut hanya pembersihan-pembersihan.

 Ini jelas pembohongan publik, karena faktanya terjadi pengrusakan,” ujar Makmun kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak Pengadilan Agama Selayar telah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pengrusakan karena masih terdapat upaya hukum berupa perlawanan eksekusi dari pihak ahli waris Raja Daeng.

Makmun menyebut saat ini terdapat dua perkara yang masih berjalan, yakni perkara Nomor 64 di Pengadilan Agama Selayar terkait perlawanan eksekusi dan perkara bantahan eksekusi Nomor 5 di Pengadilan Negeri Selayar.

“Sudah ada jaminan dari Ketua Pengadilan Agama Selayar bahwa tidak akan ada pengrusakan karena perkara masih berjalan. Tapi secara sepihak pihak pemohon eksekusi justru melakukan tindakan pengrusakan,” katanya.

Ia juga mengklaim sejumlah orang yang berada di lokasi membawa senjata tajam dan alat-alat tertentu saat melakukan aktivitas di area sengketa.

Selain itu, Makmun menuding adanya pembiaran dari aparat kepolisian. Ia menilai Polres Selayar sejak awal terkesan melindungi pihak Daeng Mallabang.

“Ini bukan sekali dua kali kami melapor. Berkali-kali kami laporkan, tapi tidak ada pelayanan serius. Kami menilai ada pembiaran oleh aparat,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Makmun juga menyinggung perkara pokok sengketa warisan yang menurutnya sejak awal keliru dalam penerapan hukum.

 Ia menyebut objek sengketa bukan merupakan harta bersama antara Raja Daeng dan Patalewa, melainkan budel waris yang belum terbagi dari orang tua Raja Daeng.

“Pengadilan Agama salah menerapkan hukum karena menyatakan ini harta bersama. Padahal ini budel waris peninggalan orang tua Raja Daeng yang sudah ada sejak tahun 1961, dibuktikan dengan pembayaran IPEDA,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait berita acara pembagian warisan ke Polres Selayar. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan surat palsu dan penempatan keterangan palsu di atas akta otentik.

Tak hanya itu, Makmun menilai tindakan pengawalan aparat dalam proses eksekusi bertentangan dengan aturan internal kepolisian karena masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan.

“Ada aturan Kapolri yang menyatakan apabila masih ada upaya hukum, polisi tidak boleh melakukan pendampingan eksekusi. Tapi itu tidak dihiraukan,” katanya.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.5  Tahun 2019 Pasal.31 ayat 3  apabila Pemohon Eksekusi bersikeras melakukan Eksekusi,Maka yang bersangkutanl wajib menitip uang konsinyasi senilai obyek yg akan di eksekusi, obyek sengketa tanah dan bangunan di Jln.Jend.Ahmad Yani No.87 Selayar taksasi senilai 2 milyar pemohon harus menitip senilai itu.

“Ketua Pengadilan Agama saat itu menyatakan cukup dengan tanda tangan pemohon eksekusi yang menjamin tidak akan ada pengrusakan. Faktanya hari ini justru terjadi pengrusakan,” ujarnya.

Makmun memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pembiaran aparat tersebut ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada Senin mendatang.

“Insya Allah hari Senin saya sendiri yang akan melapor ke Propam Polda Sulsel terkait pembiaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat,” tutupnya.

hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Selayar terkait tudingan Kuasa Hukum tersebut.
© Copyright 2022 - patrolikpknews.com