Patrolikpknews.com PINRANG — Ibu Sudarsi selaku ahli waris dari Almarhum Muhammad Hury M alias Muhammad Huri Made Ali mengaku kecewa terhadap sikap pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang yang dinilai tidak memberikan tanggapan tertulis atas sejumlah surat yang telah dilayangkan terkait kejelasan perjanjian kredit almarhum.
Melalui kuasa Hukumnya Arnol Kuba, SH keterangannya, menyebut telah dua kali menyurati pihak BRI Cabang Pinrang. Surat pertama bernomor 03/KAR/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026, kemudian surat kedua bernomor 05/KAR/IV/2026 tertanggal 27 April 2026.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada klarifikasi maupun jawaban resmi secara tertulis dari pihak bank.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf g, yang mengatur kewajiban pejabat Pemerintahan pemerintahan sebagai BUMN untuk memberikan pelayanan secara profesional dan terbuka.
Arnol Kuba, SH Klien kami hanya meminta kepastian hukum terkait Perjanjian Kredit Nomor : 10 Tahun 2010, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Kami berharap pihak BRI Cabang Pinrang dapat bersikap transparan, profesional, akuntabel, dan objektif agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujar Kuasanya
Menurut keterangan ahli waris, sejak meninggalnya almarhum Muhammad Hury M pada Rabu, 3 Desember 2023, keluarga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat adanya informasi maupun kedatangan pihak bank yang disebut akan melakukan lelang dan eksekusi terhadap dua objek jaminan.
Kuasa Hunya juga menyoroti adanya ketentuan mengenai Asuransi dalam Perjanjian Kredit Nomor 10 Tahun 2010, khususnya pada Pasal 7 dan Pasal 8. Namun, menurut mereka, hingga saat ini tidak pernah ada penjelasan secara terbuka dari pihak bank terkait mekanisme maupun status perlindungan asuransi tersebut kepada ahli waris.
Arnol Kuba, SH menilai tindakan pihak bank diduga tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Atas dasar itu, ahli waris memohon perhatian Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan pengawasan serta memberikan sanksi administratif dan denda apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait surat maupun keberatan yang disampaikan pihak ahli waris.dan kuasanya


Social Header