Medan, Minggu (08/05/2025) — Dugaan pelanggaran kembali mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina bernomor 14.202.140 yang terletak di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. SPBU tersebut disinyalir masih nekat menyalurkan dan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi menggunakan jerigen, meski sudah pernah mendapat sanksi sebelumnya.
Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Sabtu malam (08/05), terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan becak bermotor melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen. Aktivitas tersebut berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU, meski sebelumnya SPBU ini telah mendapat teguran administratif dari Pertamina berupa pembatasan stok BBM dan denda puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Zaky, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Satria, salah satu pegawai PT Pertamina Patra Niaga, turut memberikan respon tegas. Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, ia meminta agar SPBU tersebut segera disegel dan dicabut izin operasionalnya karena telah melanggar aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang penjualan BBM RON 90 (Pertalite) menggunakan jerigen maupun drum, karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan Kepmen ESDM No. 27/2022. Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 yang melarang penyaluran BBM subsidi melalui penyalur tidak resmi atau pengecer.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota Pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kiloliter (KL), namun realisasi penyalurannya hingga Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta KL atau 18,5% dari total kuota. Estimasi menunjukkan potensi over kuota sebesar 15%, atau sekitar 26,5 juta KL, jika pengawasan tidak diperketat.
Dengan temuan ini, masyarakat dan lembaga pengawas berharap Pertamina Patra Niaga segera menindak tegas pelanggaran tersebut guna menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha.
(Putri/MH)
Social Header